Rabu, 16 Maret 2016

SISTEM POLITIK INDONESIA SEMESTER 3 : MD 6 - KB 1

M Fathoni
LEMBAGA EKESEKUTIF DI INDONESIA 

A. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA EKSEKUTIF

Menurut Austin Ranney pengertian eksekutif adalah para pejabat politik yang memegang peranan pelaksanaan kebijakan, di mana mereka dipilih atau diangkat untuk waktu terbatas dengant tugas memprakarsai kebijakan serta menggerakan kerja birokrasi[1]. Negara-negara modern memiliki pejabat eksekutif dengan sebutan bervariasi, diantaranya adalah presiden, perdana menteri atau kanselir[2]. Lembaga eksekutif sendiri memiliki dua fungsi dasar yaitu:
  1. Kepala Negara            : Dalam hal ini eksekutif menjalankan fungsi formal kenegaraan
  2. Kepala Pemerintahan : Dalam hal ini eksekutif menjalankan fungsi memimpin dan mengawasi birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.
Sementara itu terdapat 4 tipe prisipal[3] kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara yang dimiliki negara-negara modern, antara lain yaitu :
  1. Monarki Keturunan (Hereditary Monarch), di mana eksekutif menduduki kepala negara atas dasar keturunan. Sebagaimana contoh Ratu Inggris, Raja Belgia, Kaisar Jepang dan negara-negara Skandinavia
  2. Monarki yang Dipilih (Elected Monarch), di mana eksekutif dipilih dan diseleksi oleh parlemen atau komite pemilihan khusus. Dalam tipe ini umumnya Presiden tidak memiliki kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Sebagaimana contoh Presiden Australia, Jerman, Islandia, India dan Italia.
  3. Kepala Pemerintahan yang Dipilih Langsung (Directly Elected Heads of Government), di mana eksekutif dipilih secara langsung oleh warga. Ternmasuk dalam kategori ini adalah Presiden Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Indonesia dan sebaginya.
  4. Swiss Collegia Executive, di mana eksekutif terdiri dari 7 anggota Federal Council yang diseleksi dan dipilih 4 tahun sekali oleh parlemen. Mereka dipimpin oleh Presiden Konfederasi yang dirotasi setiap tahun yang juga berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Kekuasaan efektif dalam tipe ini dimiliki oleh seluruh anggota Federal Council.
Menurut Doktrin Trias Politika[4], lembaga eksekutif yang melaksanakan kekuasaan eksekutif melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Dalam sistem politik demokrasi terdapat dua ciri dan praktik lembaga eksekutif yaitu sistem Presidensil dan parlementer.
Dalam sistem Presidensil, lembaga eksekutif adalah Presiden dan menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden. Dalam sistem ini menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu lembaga eksekutif lebih dominan  dalam menghadapi lembaga legislatif dibandingkan dengan sistem parlementer, oleh karena itu kelangsungan lembaga eksekutif tidak bergantung pada lembaga legislatif.

Sementara itu dalam sistem parlementer, lembaga eksekutif terdiri dari perdana Menteri dan Menteri-menteri. Perdana Menteri merupakan pimpinan kabinet dan mereka bertanggung jawab kepada parlemen. Kelangsungan hidup kabinet dalam sistem ini ditentukan oleh dukungan dari lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer yang menganut asas monarki konstitusional, Raja seabagai kepala negara merupakan lembaga eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat, sedangkan  Perdana Menteri disebut sebagai kepala pemerintah, selain itu juga termasuk bagian dari eksekutif yang bertanggung jawab, karena melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

Perluasan peranan lembaga eksekutif tampak menonjol di negara-negar berkembang. Oleh karena itu konsep negara kesejahteraan (welfare state) tidak hanya menghendaki peran yang lebih luas dari negara untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya, melainkan juga harus menjaga stabilitas politik. Di banyak negara berkembang, terlalu luasnya kekuasaan lembaga eksekutif menyebabkan lahirnya sistem-sistem politik yang oligarki[5], otoriter [6]dan diktatorial[7].

B.     PERANAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI INDONESIA 

1.    PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
 
Dalam periode Demokrasi Parlementer (1945-1949), sistem pemerintahan Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang unik, karena secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem Presidensil, namun dalam praktik yang dianut adalah sistem Parlementer. Dengan demikian, pada periode tersebut terdapat dua sistem kabinet[8] yang muncul untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif, yaitu Presidensil dan Parlementer. Dalam periode ini memiliki 8 kabinet yang terdiri atas 3 kabinet Presidensil dan 5 kabinet Parlementer.

Kabinet di masa Demokrasi Parlementer yang berkuasa dalam kurun waktu 14 tahun ini memiliki kedudukan yang sangat lemah dengan terjadinya ketidakstabilan politik di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tiga faktor penyabab jatuhnya suatu kabinet yang hidup di masa Demokrasi Parlementer, yaitu meliputi :
  • Oposisi[9] dari luar parlemen 
  • Oposisi dari dalam parlemen
  • Mudah retaknya koalisi[10] kabinet
Tercatat pada sejarah masa Demokrasi Parlementer, dari jatuh bangunnya kabinet hanya kabinet Ali Sastroamidjojo ke-1 yang memiliki masa jabatan paling lama dari kabinet-kabinet yang lain, yaitu sejak 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955. Karena ketidakstabilan tersebut kalangan politisi bersepakat mengadakan pemilihan umum untuk mengukur dukungan rakyat terhadap partai politik yang ada. Akan tetapi, hasil pemilu 1955 justru memperlihatkan tidak adanya dukungan mayoritas terhadap parati politik, perolehannya yaitu PNI (58 kursi), Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), dan PKI (39 kursi), sedangkan untuk partai lainnya hanya mendapatkan 1 hingga 8 kursi di Parlemen. Hasil pemilu ini berdampak pada dibentuknya koalisi partai pemenang pemilu yang diduduki oleh Ali Sastromidjojo dari partai PNI, yang menjalin koalisi dengan NU dan Masyumi tanpa PKI. Namun Presiden Soekarno menghendaki dibentuknya kabinet “kaki empat”,  yang berarti harus memasukkan PKI dalam kabinet. Tuntutan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Ali Sastroamidjojo, dan dia menyerahkan mandat kepada Presiden Soekarno. Akhirnya Presiden menunjuk Ir. Djuanda sebagai formatur[11] kabinet, walau hanya bertahan selama 2 tahun hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dari gambaran diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa lembaga eksekutif di masa Demokrasi Parlementer kurang berperan dalam sistem Politik Indonesia.

2.      PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN

Periode Demokrasi Terpimpin ditandai dengan besarnya kekuasaan eksekutif dibandingkan lembaga-lembaga politik lainnya dalam kehidupan politik Indonesia. Sebagaimana Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menghapuskan UUDS 1950 dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sistem pemerintahan kembali pada Presidensil di mana menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak kepada DPR maupun MPR. DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Namun kedudukan lembaga eksekutif yang kuat hanya tersentralisasikan ditangan Presiden. Sebagaimana selama kurun waktu tujuh tahun masa Demokrasi Terpimpin, terdapat tujuh kali perombakan kabinet oleh Presiden Soekarno, di mana hal ini didasarkan keinginan Presiden semata. Selain itu diperlihatkan dengan pengangkatan pimpinan MPRS dan DPR-GR sebagai menteri negara melalui Penpres No. 4 Tahun 1960. Dengan demikian kedudukan para pimpinan Lembaga Tinggi/Tertinggi negara hanyalah menjadi “pembantu presiden”.

Sementara itu kehidupan kepartain dibatasi. Dalam masa Demokrasi Terpimpin hanya terdapat 10 partai politik yang memperoleh pengakuan pemerintah sesuai Penpres No. 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian. Selain itu aturan main dalam parlemen juga ditentukan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
 
3.      PERIODE ORDE BARU

Di masa Orde Baru terlihat peranan dominan dari lembaga eksekutif, hal ini karena ditunjang oleh para pembantu utama pimpinan eksekutif. Dalam masa ini para menteri yang membantu Presiden tidak lagi didasarkan pada pertimbangan politik belaka, melainkan lebih mengutamakan keahlian.

Eksekutif juga memainkan peranan besar dalam bidang legislatif (pembuatan undang-undang). Hampir semua undang-undang yang lahir pada masa ini merupakan prakarsa eksekutif. Selain itu pembangunan ekonomi sebagai salah satu syarat keberhasilan suatu negara telah dipenuhi oleh eksekutif pada masa ini, sebagaimana salah satu contoh dengan keberhasilan dalam sektor pertanian dengan menjadi negara surplus[12] beras dan menjadi negara pengekspor beras. DPR ditempatkan sabagai satu-satunya saluran konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan aspirasi warga.

Dalam hal politik, pemerintah memberlakukan penyederhanaan sistem kepartaian menjadi dua partai dan satu Golongan Karya, serta kegiatan partai politik dibatasi hanya sampai Daerah Tingkat II atau lebih dikenal dengan kebijakan massa mengambang (floating mass), dan mengarahkan partisipasi rakyat pada tujuan-tujuan pembangunan . Sebagaimana wujud pemerintah menyediakan wadah untuk golongan fungsional, profesional dan organisasi masyarakat untuk menyalurkan kepentingan dan melaksanakan kegiatan-kegiatannya, antara lain yaitu :

a)      KNPI (bagi pemuda)
b)      HIPMI (bagi pengusaha)
c)      HNSI (bagi nelayan)
d)      HKTI (bagi petani)

Namun demikin, faktor ini justru menjadi bumerang ketika terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997. Akhirnya pemerintahan Orde Baru dijatuhkan oleh tekanan massa yang menghendaki dilakukannya suksesi[13] kepemimpinan nasional serta dilakukannya agenda reformasi. Dalam masa akhir Orde Baru ini, tercatat bahwa kabinet mengalami perpecahan, hal ini dikarenakan beberapa menterinya mengundurkan diri seiring tekanan massa yang menghendaki pengunduran diri Presiden Soeharto.


[1] Birokrasi    : Sistem pemerintahan yang diajalankan oleh pegawai pemerintah.
[2] Kanselir     : Rektor kehormatan dari sebuah universitas; ketua keduataan, ketua pewakilan negara.
[3]Prisipil        : Bagian Utama; sesuatu yang terpenting.
[4] Trias Politik : Teori pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
[5] Oligarki      : Bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh beberapa golongan atau kelompok tertentu.
[6] Otoriter       : Sewenang-wenang.
[7] Diktatorial  : Raja atau Presiden yang memerintah suatu negara dengan sewenang-wenang.
[8] Kabinet       : Dewan pemerintahan yang terdiri dari beberapa menteri.
[9] Oposisi       : Partai atau golongan penentang (pengontrol) pemerintah.
[10] Koalisi      :Gabungan beberapa partai.
[11] Format      : Orang-orang yang mendapat tugas menyusun suatu badan (menteri, pengurus, organisasi
[12] Surplus     : Berkelebihan
[13] Suksesi     : Penggantian pemimpin (terutama presiden) sesuai dengan undang-undang.