![]() |
| M Fathoni |
LEMBAGA EKESEKUTIF DI INDONESIA
A. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA EKSEKUTIF
Menurut
Austin Ranney pengertian eksekutif adalah para pejabat politik yang memegang
peranan pelaksanaan kebijakan, di mana mereka dipilih atau diangkat untuk waktu
terbatas dengant tugas memprakarsai kebijakan serta menggerakan kerja
birokrasi[1]. Negara-negara
modern memiliki pejabat eksekutif dengan sebutan bervariasi, diantaranya adalah presiden, perdana menteri atau kanselir[2].
Lembaga eksekutif sendiri memiliki dua fungsi dasar yaitu:
- Kepala Negara : Dalam hal ini eksekutif menjalankan fungsi formal kenegaraan
- Kepala Pemerintahan : Dalam hal ini eksekutif menjalankan fungsi memimpin dan mengawasi birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.
Sementara
itu terdapat 4 tipe prisipal[3]
kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara yang dimiliki negara-negara modern,
antara lain yaitu :
- Monarki Keturunan (Hereditary Monarch), di mana eksekutif menduduki kepala negara atas dasar keturunan. Sebagaimana contoh Ratu Inggris, Raja Belgia, Kaisar Jepang dan negara-negara Skandinavia
- Monarki yang Dipilih (Elected Monarch), di mana eksekutif dipilih dan diseleksi oleh parlemen atau komite pemilihan khusus. Dalam tipe ini umumnya Presiden tidak memiliki kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Sebagaimana contoh Presiden Australia, Jerman, Islandia, India dan Italia.
- Kepala Pemerintahan yang Dipilih Langsung (Directly Elected Heads of Government), di mana eksekutif dipilih secara langsung oleh warga. Ternmasuk dalam kategori ini adalah Presiden Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Indonesia dan sebaginya.
- Swiss Collegia Executive, di mana eksekutif terdiri dari 7 anggota Federal Council yang diseleksi dan dipilih 4 tahun sekali oleh parlemen. Mereka dipimpin oleh Presiden Konfederasi yang dirotasi setiap tahun yang juga berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Kekuasaan efektif dalam tipe ini dimiliki oleh seluruh anggota Federal Council.
Menurut
Doktrin Trias Politika[4],
lembaga eksekutif yang melaksanakan kekuasaan eksekutif melaksanakan
undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Dalam sistem politik
demokrasi terdapat dua ciri dan praktik lembaga eksekutif yaitu sistem Presidensil
dan parlementer.
Dalam sistem
Presidensil, lembaga eksekutif adalah Presiden dan menteri-menteri yang
diangkat oleh Presiden. Dalam sistem ini menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada Presiden. Selain itu lembaga eksekutif lebih dominan dalam menghadapi lembaga legislatif
dibandingkan dengan sistem parlementer, oleh karena itu kelangsungan lembaga
eksekutif tidak bergantung pada lembaga legislatif.
Sementara
itu dalam sistem parlementer, lembaga eksekutif terdiri dari perdana Menteri
dan Menteri-menteri. Perdana Menteri merupakan pimpinan kabinet dan mereka
bertanggung jawab kepada parlemen. Kelangsungan hidup kabinet dalam sistem ini
ditentukan oleh dukungan dari lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer yang
menganut asas monarki konstitusional, Raja seabagai kepala negara merupakan
lembaga eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat, sedangkan Perdana Menteri disebut sebagai kepala
pemerintah, selain itu juga termasuk bagian dari eksekutif yang bertanggung
jawab, karena melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
Perluasan
peranan lembaga eksekutif tampak menonjol di negara-negar berkembang. Oleh
karena itu konsep negara kesejahteraan (welfare
state) tidak hanya menghendaki peran yang lebih luas dari negara untuk
menjamin kesejahteraan warga negaranya, melainkan juga harus menjaga stabilitas
politik. Di banyak negara berkembang, terlalu luasnya kekuasaan lembaga
eksekutif menyebabkan lahirnya sistem-sistem politik yang oligarki[5],
otoriter [6]dan
diktatorial[7].
B.
PERANAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI INDONESIA
1. PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
1. PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
Dalam periode
Demokrasi Parlementer (1945-1949), sistem pemerintahan Indonesia menerapkan
sistem pemerintahan yang unik, karena secara konstitusional Undang-Undang Dasar
1945 menganut sistem Presidensil, namun dalam praktik yang dianut adalah sistem
Parlementer. Dengan demikian, pada periode tersebut terdapat dua sistem kabinet[8]
yang muncul untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif, yaitu Presidensil dan
Parlementer. Dalam periode ini memiliki 8 kabinet yang terdiri atas 3 kabinet Presidensil
dan 5 kabinet Parlementer.
Kabinet di
masa Demokrasi Parlementer yang berkuasa dalam kurun waktu 14 tahun ini
memiliki kedudukan yang sangat lemah dengan terjadinya ketidakstabilan politik
di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tiga faktor penyabab jatuhnya suatu
kabinet yang hidup di masa Demokrasi Parlementer, yaitu meliputi :
Tercatat
pada sejarah masa Demokrasi Parlementer, dari jatuh bangunnya kabinet hanya
kabinet Ali Sastroamidjojo ke-1 yang memiliki masa jabatan paling lama dari
kabinet-kabinet yang lain, yaitu sejak 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955. Karena
ketidakstabilan tersebut kalangan politisi bersepakat mengadakan pemilihan umum
untuk mengukur dukungan rakyat terhadap partai politik yang ada. Akan tetapi,
hasil pemilu 1955 justru memperlihatkan tidak adanya dukungan mayoritas
terhadap parati politik, perolehannya yaitu PNI (58 kursi), Masyumi (57 kursi),
NU (45 kursi), dan PKI (39 kursi), sedangkan untuk partai lainnya hanya mendapatkan
1 hingga 8 kursi di Parlemen. Hasil pemilu ini berdampak pada dibentuknya
koalisi partai pemenang pemilu yang diduduki oleh Ali Sastromidjojo dari partai
PNI, yang menjalin koalisi dengan NU dan Masyumi tanpa PKI. Namun Presiden
Soekarno menghendaki dibentuknya kabinet “kaki empat”, yang berarti harus memasukkan PKI dalam
kabinet. Tuntutan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Ali Sastroamidjojo,
dan dia menyerahkan mandat kepada Presiden Soekarno. Akhirnya Presiden menunjuk
Ir. Djuanda sebagai formatur[11]
kabinet, walau hanya bertahan selama 2 tahun hingga Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
Dari
gambaran diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa lembaga eksekutif di masa
Demokrasi Parlementer kurang berperan dalam sistem Politik Indonesia.
2.
PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN
Periode
Demokrasi Terpimpin ditandai dengan besarnya kekuasaan eksekutif dibandingkan
lembaga-lembaga politik lainnya dalam kehidupan politik Indonesia. Sebagaimana
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menghapuskan UUDS 1950 dan memberlakukan
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sistem pemerintahan kembali pada
Presidensil di mana menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak
kepada DPR maupun MPR. DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden dan sebaliknya
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Namun kedudukan
lembaga eksekutif yang kuat hanya tersentralisasikan ditangan Presiden.
Sebagaimana selama kurun waktu tujuh tahun masa Demokrasi Terpimpin, terdapat
tujuh kali perombakan kabinet oleh Presiden Soekarno, di mana hal ini
didasarkan keinginan Presiden semata. Selain itu diperlihatkan dengan
pengangkatan pimpinan MPRS dan DPR-GR sebagai menteri negara melalui Penpres
No. 4 Tahun 1960. Dengan demikian kedudukan para pimpinan Lembaga
Tinggi/Tertinggi negara hanyalah menjadi “pembantu presiden”.
Sementara
itu kehidupan kepartain dibatasi. Dalam masa Demokrasi Terpimpin hanya terdapat
10 partai politik yang memperoleh pengakuan pemerintah sesuai Penpres No. 7
Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian. Selain itu
aturan main dalam parlemen juga ditentukan di bawah kepemimpinan Presiden
Soekarno.
3.
PERIODE ORDE BARU
Di masa Orde
Baru terlihat peranan dominan dari lembaga eksekutif, hal ini karena ditunjang
oleh para pembantu utama pimpinan eksekutif. Dalam masa ini para menteri yang
membantu Presiden tidak lagi didasarkan pada pertimbangan politik belaka,
melainkan lebih mengutamakan keahlian.
Eksekutif
juga memainkan peranan besar dalam bidang legislatif (pembuatan undang-undang).
Hampir semua undang-undang yang lahir pada masa ini merupakan prakarsa
eksekutif. Selain itu pembangunan ekonomi sebagai salah satu syarat
keberhasilan suatu negara telah dipenuhi oleh eksekutif pada masa ini,
sebagaimana salah satu contoh dengan keberhasilan dalam sektor pertanian dengan
menjadi negara surplus[12] beras
dan menjadi negara pengekspor beras. DPR ditempatkan sabagai satu-satunya
saluran konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan aspirasi
warga.
Dalam hal
politik, pemerintah memberlakukan penyederhanaan sistem kepartaian menjadi dua
partai dan satu Golongan Karya, serta kegiatan partai politik dibatasi hanya
sampai Daerah Tingkat II atau lebih dikenal dengan kebijakan massa mengambang (floating mass), dan mengarahkan
partisipasi rakyat pada tujuan-tujuan pembangunan . Sebagaimana wujud pemerintah
menyediakan wadah untuk golongan fungsional, profesional dan organisasi
masyarakat untuk menyalurkan kepentingan dan melaksanakan kegiatan-kegiatannya,
antara lain yaitu :
a)
KNPI (bagi pemuda)
b)
HIPMI (bagi pengusaha)
c)
HNSI (bagi nelayan)
d)
HKTI (bagi petani)
Namun
demikin, faktor ini justru menjadi bumerang ketika terjadinya krisis ekonomi
pada tahun 1997. Akhirnya pemerintahan Orde Baru dijatuhkan oleh tekanan massa
yang menghendaki dilakukannya suksesi[13]
kepemimpinan nasional serta dilakukannya agenda reformasi. Dalam masa akhir
Orde Baru ini, tercatat bahwa kabinet mengalami perpecahan, hal ini dikarenakan
beberapa menterinya mengundurkan diri seiring tekanan massa yang menghendaki
pengunduran diri Presiden Soeharto.
[1] Birokrasi : Sistem pemerintahan yang
diajalankan oleh pegawai pemerintah.
[2] Kanselir : Rektor kehormatan dari sebuah
universitas; ketua keduataan, ketua pewakilan negara.
[3]Prisipil : Bagian Utama; sesuatu yang
terpenting.
[4] Trias
Politik : Teori pengelompokan
kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
[5] Oligarki : Bentuk pemerintahan yang
dikuasai oleh beberapa golongan atau kelompok tertentu.
[6] Otoriter : Sewenang-wenang.
[7] Diktatorial : Raja atau Presiden yang memerintah
suatu negara dengan sewenang-wenang.
[8] Kabinet : Dewan pemerintahan yang terdiri
dari beberapa menteri.
[9] Oposisi : Partai atau golongan
penentang (pengontrol) pemerintah.
[10] Koalisi :Gabungan
beberapa partai.
[11] Format : Orang-orang yang mendapat tugas
menyusun suatu badan (menteri, pengurus, organisasi
[12] Surplus : Berkelebihan
[13] Suksesi : Penggantian pemimpin (terutama
presiden) sesuai dengan undang-undang.
